Beranda | Artikel
Mudharabah Bank Syariah, Berbagi Riba Berkedok Syariah - Seminar Nasional Bank Syariah - 24 Maret 2012
Selasa, 1 April 2014

SEMINAR NASIONAL BANK SYARIAH – Dalam praktik produk mudharabah di bank syariah terdapat persyaratan kontroversial, yaitu pihak mudharib (pengelola dana) diharuskan menjamin dana yang diberikan bank dari segala bentuk kerugian. Produk ini dianggap sebagai ijtihad baru dalam mudharabah yang tidak ada sebelumnya. Produk ini diberi nama  mudharabah musytarakah.

Mudharabah Musytarakah adalah gabungan dari dua kata mudharabah dan musytarakah.

Yang dimaksud dengan mudharabah adalah: transaksi penanaman dana oleh pemilik dana (shahibul mal) kepada pengelola (mudharib) untuk melakukan usaha tertentu dengan pembagian hasil berdasarkan nisbah yang disepakati oleh kedua pihak, sedangkan kerugian modal hanya ditanggung oleh pemilik dana.

Musytarakah berarti: serikat, gabungan atau perkumpulan. Maka Mudharabah musytarakah hakikatnya mudharabah biasa, yang dimodifikasi untuk dijadikan produk perbankan syariah sebagai ganti dari tabungan/deposito berbunga pada bank konvensional.

Selanjutnya penulis menyebutkan definisi dan ketentuan mudharabah musytarakah yang dinyatakan oleh Majma’ Al-Fiqh Al-Islami (divisi fikih OKI) dalam keputusan muktamar No. 123 (5/13) 2001.

Hubungan Antara Mudharabah Musytarakah dan Riba Dayn

Pada dasarnya hukum mudharabah musytarakah adalah mubah (boleh). Akan tetapi setelah mudharabah musytarakah diakui sebagai produk bank syariah, beberapa peneliti ekonomi syariah menambahkan persyaratan bahwa dana yang diserahkan oleh nasabah kepada bank syariah yang  dikembangkan dalam akad mudharabah, mendapatkan jaminan dari pihak mudharib (bank sebagai pengelola dana nasabah), sebagaimana halnya yang diterapkan oleh bank konvensional. Bahkan bukan hanya pokok dana tabungan yang dijamin, termasuk juga bunga atau bonusnya. (Dr. Yusuf As-Syubaily, Khadamat Ististmariyyah fil Masharif, jilid I, hal 270. Dr. Iyadh Al-Anzy, Asy-Syuruth At-Ta’widhiyyah, jilid II, hal 761).

Para peneliti tersebut berdalih dengan mengqiyaskan mudharabah musytarakah dengan ajir musytarak (orang upahan yang bekerja memberikan jasa untuk orang banyak, seperti penjahit yang menerima jahitan dari banyak orang).

Ajir musytarak berbeda hukumnya dengan ajir khas (orang upahan yang bekerja memberikan jasanya untuk orang tertentu, seperti sopir pribadi). Ajir khas tidak diwajibkan mengganti kerugian pada barang yang digunakannya, jika terjadi kerusakan/lenyap tanpa ada unsur kelalaiannya. Seperti kerusakan mobil ketika kecelakaan lalu-lintas yang terjadi di luar kehendak sopir pribadi. Berbeda halnya dengan Ajir musytarak, dia  diharuskan menjamin semua barang para pengguna jasanya dalam kondisi bagaimanapun juga. Kecuali jika terjadi musibah umum, seperti kebakaran yang menimpa toko penjahit akibat jalaran api dari toko yang lain. Ini pendapat dalam mazhab Hanbali. (Al Buhuty, Kasysyaful Qina’, jilid IV, hal 26)

Akan tetapi dalil yang digunakan tidaklah kuat, karena tidak memenuhi persyaratan qiyas. Qiyas semacam ini dinamakan qiyas ma’al fariq (analogi dua kasus yang hakekatnya berbeda), karena ajir musytarak berbeda dengan mudharabah musytarakah. Ajir musytarak mendapat imbalan yang disepakati dari awal, sedangkan mudharabah musytarakah, pengelola mungkin mendapat laba dan mungkin tidak.

Dengan demikian, persyaratan bahwa mudharib wajib menjamin dana nasabah pada kontrak mudharabah musytarakah ditentang keras oleh para ulama sehingga Majma’ Al Fiqh Al Islami (divisi fikih OKI) mengeluarkan keputusan dalam muktamar ke XIII di Kuwait, No. 123 (5/3) 2001, yang menyatakan,

“Mudharib (pengelola) adalah pihak yang menerima amanah, ia tidak menjamin dana bila terjadi kerugian, atau dana hilang, kecuali ia melalaikan amanah, atau ia melanggar peraturan syariah atau peraturan investasi. Hukum ini berlaku untuk mudharabah fardiyyah (perorangan) ataupun mudharabah musytarakah. Dan hukum ini tidak berubah dengan dalih mengqiyaskannya dengan ajir musytarak“. (Journal Islamic Fiqh Council, edisi XIII, jilid III, hal 291)  

Dalil para ulama yang mengharamkan persyaratan; mudharib wajib menjamin dana pihak investor dari kerugian adalah sebagai berikut:

1. Ijma’, kesepakatan para ulama sejak abad pertama hingga sekarang, bahwa jika disyaratkan agar pihak pengelola menjamin modal dari kerugian maka persyaratan ini batal dan tidak berlaku.

Ibnu Qudamah (ulama mazhab Hanbali, wafat: 682H) mengatakan, “Bila disyaratkan bahwa mudharib (pengelola) menjamin dana dari kerugian, maka persyaratannya batal, tidak ada perbedaan pendapat ulama dalam hal ini“. (Al Mughni, jilid VII, hal 176)

2. Perbedaan yang mendasar antara mudharabah dan qardh (kredit) adalah dana yang diterima oleh mudharib tidak dijamin dari kerugian, sedangkan dana yang diterima dari kreditur wajib dijamin oleh pihak debitur.

Jika mudharib disyaratkan menjamin dana yang diterimanya dari kerugian, akad mudharabah berubah menjadi qardh. Dan ketika pihak pemberi dana menerima bagi hasil sesungguhnya ia menerima bunga (riba). Karena akad mudharabahnya telah berubah menjadi akad pinjaman berbunga tidak tetap. Hal ini disepakati keharamannya oleh para ulama karena termasuk riba dayn. (Dr. Iyadh Al Anzy, Asy Syuruth At Ta’widhiyyah, jilid II, hal 762 )

Keterangan di atas adalah sinopsis artikel yang ditulis Dr. Erwandi Tarmidzi – Alumni pascasarjana univ. Muhammad Su’ud jur. Fiqh – di majalah Pengusaha Muslim edisi 25, yang terbit pada bulan maret.

Anda bisa mendapat kajian lebih mendalam tentang berbagai produk perbankan syariah, yang akan diulas dalam acara: SEMINAR NASIONAL BANK SYARIAH

Seminar ini bertajuk: “Adakah Riba di Bank Syariah?

Narasumber:

Seminar nasional ini menghadirkan tiga narasumber:

1. Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia

“Undang-undang Perbankan Syariah & Sistem Regulasi BI terhadap Bank Syariah”

2. Prof. Dr. Muhamad (Dewan pakar Masyarakat Ekonomi Syariah DIY)

“Studi Komparasi Konsep Perbankan Konvensional & Perbankan Syariah”

3. Ust. Dr. Muhamad Arifin Baderi (Pembina Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia)

“Mengkritisi Praktek Riba Perbankan Syariah”

Waktu:

Seminar ini dilaksanakan pada:

Hari                 : Sabtu, 24 Maret 2012

Pukul               : 08.00 – 15.00 WIB

Tempat:

Gedung Theatrikal Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Peserta:

Terbuka untuk umum

Kontribusi & fasilitas:

a. Mahasiswa               : Rp 50.000 (fas. Sertifikat seminar + majalah edisi lama)

b. Umum                      : Rp 80.000 (fas. Majalah edisi terbaru)

Fasilitas:

Pemegang majalah Pengusaha Muslim edisi terbaru diskon 20%

Semua peserta mendapatkan snack, softdrink, dan makan siang.

Disediakan penginapan dengan biaya terjangkau untuk peserta luar jogja.

Contact Person

Email: seminar@pengusahamuslim.com

Telp.:

a. 0274-8378008

b. 081567989028

c. 081228048666

Pendaftaran

Pendaftaran dibuka hari ini.

* Ingin berlangganan Majalah Pengusaha Muslim:

Hubungi:
e-mail: [email protected]
HP: 081567989028


Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/2772-mudharabah-bank-syariah-1471.html